Berbicara mengenai asuransi yang cukup penting manfaatnya bagi pribadi yang menggunakan produk tersebut. Namun tahukah Anda bahwa asuransi kecelakaan adalah salah satu produk yang menawarkan uang pertanggungan apabila mengalami risiko cacat hingga meninggal yang disebabkan oleh kecelakaan. Perawatan selama menjalankan pengobatan akan ditanggung yang dikarenakan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau terjadi kecelakaan saat dijalan. Dengan menggunakan asuransi kecelakaan jiwa akan melindungi permasalahan keuangan yang akan terjadi, dan menjadi momok apabila yang menjadi tulang punggung yang mengalami hal tersebut. Tidak adanya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menggunakan asuransi bukan menjadi masalah lagi dan sudah dijamin.
Manfaat menggunakan asuransi akan menanggung apabila meninggal dunia atau mengalami cacat total, maka penjelasan manfaat yang akan diberikan adalah:
- Mendapatkan santunan apabila tertanggung meninggal dunia. Uang pertanggungan akan diberikan kepada ahli waris yang sudah dituliskan pada awal mengajukan asuransi. Dengan memenuhi persyaratan diajukan.
- Mendapatkan santunan meninggal dunia akan dicairkan apabila mengalami cacat tetap yang dikarenakan musibah kecelakaan. Persentase santunan yang ditangguhkan sesuai dengan bagian tubuh yang mengalami cacat tetap.
- Mendapatkan biaya perawatan yang ditangguhkan untuk mendapatkan pertolongan medis. Perawatan dan pengobatan yang dicairkan akan disesuaikan dengan produk asuransi yang tertanggung pilih saat menggunakan asuransi dengan telah membayar premi rutin.
Untuk menentukan asuransi kecelakaan diri pilih lah yang terpercaya dan sudah memiliki trade record yang baik. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih polis asuransi kecelakaan diri adalah.
– Memilih sesuai dengan kebutuhan diri sendiri
– Melihat reputasi perusahaan yang menyediakan layanan asuransi
– Memilih perusahaan asuransi dengan proses layanan klaim yang cepat dan tepat tentunya.
– Manfaat yang ditawarkan dan jumlah yang ditangguhkan sesuai.
Beberapa Jenis Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan yang dapat ditangguhkan oleh lembaga asuransi yang memberikan proteksi kepada pihak tertanggung dalam polis yang sudah diajukan. Kecelakaan yang termasuk dalam asuransi meliputi:
– Kecelakaan diri yang mengakibatkan meninggal, cacat tetap atau sementara, cedera berat atau ringan yang diakibatkan kecelakaan. Asuransi tertanggung tersedia satu orang, maupun diajukan dalam grup. Asuransi dapat diajukan untuk anggota keluarga.
– Kecelakaan kerja biasanya digunakan dan ditujukan bagi karyawan suatu perusahaan. Asuransi kecelakaan kerja akan dapat diberikan atau diklaim terhadap karyawan yang mengalami musibah kecelakaan yang terjadi saat bekerja ataupun kecelakaan saat menuju tempat kerja.
– Kecelakaan pesawat digunakan bagi penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan. Dalam hal ini ada beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab memberi santunan yaitu maskapai pesawat yang ditumpangi, PT Jasa Raharja dan pihak pemerintah.
– Kecelakaan lalu lintas ditujukan bagi korban yang mengalami kecelakaan yang ditanggung adalah yang meninggal dunia, mengalami cacat akibat kecelakaan. Pihak yang menanggung asuransi kecelakaan adalah PT Jasa Raharja yang dikelola oleh negara.
Banyak perusahaan yang menyediakan jasa asuransi, salah satunya adalah Prudential Syariah yang memiliki asuransi kecelakaan diri terpercaya karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan biasa disebut dengan OJK dan Dewan Pengawas Syariah atau biasa disebut dengan DPS sehingga aman untuk Anda gunakan jasa perusahaan ini.